DPRD Berau Ingatkan Hak Pejalan Kaki Jangan Sampai Tergeser Demi Kepentingan Pribadi
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi.
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Trotoar yang dibangun untuk memberikan ruang
aman dan nyaman bagi pejalan kaki di kawasan perkotaan Kabupaten Berau kini
mulai menghadapi persoalan klasik, alih fungsi. Di sejumlah titik, fasilitas
publik tersebut tidak lagi sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya, melainkan
berubah menjadi lapak pedagang, area menjemur pakaian, hingga lokasi parkir
kendaraan roda dua dan roda empat.
Kondisi tersebut mendapat
perhatian dari berbagai pihak karena dinilai tidak hanya mengganggu fungsi
dasar trotoar, tetapi juga berdampak terhadap wajah dan estetika kota.
Wakil Ketua II DPRD
Berau, Sumadi, menilai persoalan pemanfaatan trotoar tidak bisa dilihat secara
hitam putih. Di satu sisi, ruang usaha bagi masyarakat tetap perlu mendapat
perhatian. Namun di sisi lain, hak pejalan kaki dan ketertiban ruang publik juga
tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, Pemkab
Berau masih dapat memberikan ruang
toleransi bagi pelaku usaha kecil untuk memanfaatkan trotoar secara terbatas,
khususnya bagi aktivitas ekonomi berskala kecil yang bersifat sementara. Akan
tetapi, toleransi tersebut harus dibarengi dengan kesadaran menjaga kebersihan
dan memastikan fungsi trotoar tetap kembali normal setelah aktivitas berakhir.
“Kalau memakai
trotoar, jangan permanen. Kalau hanya untuk jualan, setelah selesai aktivitas,
paginya sudah bersih kembali,” ujar Sumadi.
Ia menegaskan,
persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya aktivitas perdagangan di
fasilitas publik. Yang menjadi perhatian adalah ketika penggunaan ruang bersama
dilakukan tanpa memperhatikan keteraturan, kenyamanan masyarakat lain, dan
akhirnya memunculkan kesan semrawut di tengah kota.
Menurut Sumadi,
trotoar pada dasarnya merupakan bagian dari wajah perkotaan yang mencerminkan
tingkat kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Ketika
ruang publik dipakai tanpa aturan, maka fungsi pelayanan publik yang seharusnya
dinikmati bersama akan perlahan bergeser menjadi ruang kepentingan pribadi.
Karena itu, ia
meminta perangkat daerah terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP), agar tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga memperkuat pendekatan
persuasif melalui edukasi kepada masyarakat.
Ia menilai masih
terdapat oknum warga yang memanfaatkan kondisi trotoar yang kosong untuk
kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pengguna lain.
“Kami mengharapkan
kepada masyarakat untuk menggunakan trotoar itu dengan sebaik-baiknya dan
menjaga keindahan kota,” katanya.
Lebih lanjut, Sumadi
juga mendorong pemerintah daerah agar mulai memikirkan solusi jangka panjang
melalui penataan ruang usaha yang lebih terorganisasi. Salah satu langkah yang
dinilai bisa menjadi alternatif adalah memperluas zonasi wisata kuliner atau menyediakan
titik usaha resmi bagi pelaku UMKM sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap
berjalan tanpa harus mengorbankan fasilitas publik.
Menurutnya,
pertumbuhan ekonomi masyarakat dan penataan kota seharusnya tidak diposisikan
sebagai dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan
selama ada aturan yang jelas dan kesadaran bersama untuk menjaga ruang publik.
Ia pun menegaskan
bahwa aktivitas perdagangan di area terbuka tidak dilarang sepenuhnya selama
tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi trotoar serta tidak mengurangi nilai
kebersihan dan estetika kota.
“Untuk jualan selama
itu tidak mengurangi keindahan, dipersilakan yang sifatnya sementara, tetapi
kebersihan tetap dijaga,” ujarnya.
Fenomena alih fungsi
trotoar ini menjadi pengingat bahwa ruang publik bukan sekadar ruang kosong
yang bisa digunakan bebas, melainkan fasilitas bersama yang keberadaannya harus
dijaga agar tetap memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Bupati Sri Juniarsih
menyebut, optimalisasi retribusi parkir menjadi salah satu langkah penting
untuk memperkuat pendapatan daerah, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan
pembangunan yang terus meningkat.
Ia mengakui bahwa
kebijakan tersebut tidak selalu mudah dijalankan, mengingat sebelumnya sempat
terjadi penolakan dari masyarakat terkait penerapan parkir berbayar di beberapa
titik. Namun demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa kebijakan kali ini akan
dilakukan dengan pendekatan yang lebih terukur melalui sosialisasi terlebih
dahulu kepada masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
“Ini sudah kita
sosialisasikan sejak awal. Tidak boleh lagi ada kebijakan yang mendadak,” ujar
Sri Juniarsih.
Ia juga menegaskan
bahwa besaran retribusi parkir yang direncanakan, yakni sekitar Rp2.000 hingga
Rp3.000, masih dalam batas yang wajar dan tidak membebani masyarakat. “Saya
kira ini tidak berat, karena masyarakat biasanya sudah menyiapkan uang kecil
saat ke pasar,” tambahnya.
Dengan penataan
pedagang pasar serta optimalisasi retribusi parkir, pemerintah daerah berharap
tercipta keseimbangan antara ketertiban kota, keberlangsungan ekonomi
masyarakat, dan peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan. (sep/FN/Advertorial)